Subjek Pajak Penghasilan |
|
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Subjek Pajak Penghasilan
Subjek Pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya dimasukan dalam anggaran pusat atau daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. - Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak. Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak termasuk Subjek Pajak
| |
Subjek Pajak penghasilan |
|
Halaman 2 dari 5 Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak yang dikenakan PPh final
Tidak Termasuk Objek Pajak
| |
Subjek Pajak Penghasilan |
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENANAMKAN MODAL PADA BIDANG TERTENTU ATAU PADA BIDANG TERTENTU DAN DAERAH TERTENTU (PERATURAN PEMERINTAH No.1 Tahun 2007) Latar Belakang
Dasar Hukum
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan ?
Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan. Bentuk Fasilitas Pajak Penghasilan apa saja dapat diberikan ?
| |||||||||||||
Subjek Pajak penghasilan |
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
|
Hal Hal Yang harus diperhatikan dalam PP 1 /2007
• Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala BKPM
• Sebelum lewat 6 tahun sejak tanggal pemberian fasilitas Wajib Pajak tidak boleh :
a. Menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas, atau
b. Mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru.
• Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka :
a. Fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;
b. Terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan
c. Tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan peraturan pemerintah ini.
• Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi;
(Laporan ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester terhitung sejak dimulainya realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan)
b. Realisasi produksi sejak saaat dimulainya produksi komersial;
c. Penggunaan aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas;
d. Pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas; dan
e. Penggantian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru.(Laporan ini (huruf b,c,d dan e) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan selama 6 (enam) tahun sejak saat dimulainya produksi komersial).
• Wajib Pajak yang telah mendapat fasilitas Pajak Penghasilan wajib melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
• Pelaksanaan PP ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak ditetapkan
• Evaluasi dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
• Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar