Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
Perbankan Indonesia mengalami pasang
surut serta berbagai pengalaman, balk
yang mendorong pertumbuhan maupun yang menghambat. Krisis keuangan yang terjadi
di asia pada tahun 1998 merupakan suatu pengalaman yang sangat berharga
untuk memperbaiki industri perbankan.
API menetapkan 6 pilar
sebagai program untuk menciptakan industri yang sehat. Enam pilar tersebut
adalah:
1. Struktur perbankan
yang sehat
2.
Sistem Pengaturan yang Efektif
3.
Sistem Pengawasan yang Independen dan Efektif
4.
Industri Perbankan yang Kuat
5.
Infrastruktur Pendukung yang mencukupi
6.
Perlindungan Konsumen
- Menciptakan struktur perbankan yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
- Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
- Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
·
· Menciptakan good corporate governance
dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional
·
· Mewujudkan infrastruktur yang
lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat
·
·
Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Krisis finansial dunia
yang terjadi mulai tahun 2008 semakin
menegaskan perlunya penerapan manajemen risiko secara konsisten. Dibandingkan
dengan krisis finansial pada tahun 1998, dalam menghadapi krisis tahun 2008 perbankanIndonesia dinilai sudah lebih siap. Disamping itu juga masyarakat semakin dewasa sehingga tidak membuat kondisi perbankan semakin
panik.
1.2.2. Risiko dan Manajemen
Risiko
1.2.2.1. Definisi Risiko
Menurut BankIndonesia, risiko adalah potensi kerugian akibat
terjadinya peristiwa (events)
tertentu.
Risiko dalam konteks perbankan
merupakan suatu kejadian potensial,
balk yang clapat diperkirakan (anticipated)
maupun yang ticlak dapat diperkirakan (unanticipated)
yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank.
Risiko juga dapat dianggap sebagai kendala/ penghambat pencapaian suatu tujuan. Dengan kata lain, risiko
adalah kemungkinan yang berpotensi memberikan dampak negatif kepada sasaran
yang ingin dicapai.
Untuk dapat menerapkan proses
manajemen risiko, pertama bank harus
dapat mengidentifikasi risiko dan
memahami seluruh risiko yang sudah ada (inherent
risks), termasuk risiko yang bersumber dari cabang-cabang dan perusahaan anak.
1.2.2.2.
Jenis Risiko
Mengacu pada ketentuan Bank
IndonesiaPBI No 5/8/PBI/2003 dan perubahannya no 11/25/PBI/2009
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, terdapat 8 (delapan)
risiko yang harus dikelola bank. Kedelapan jenis risiko tersebut adalah
- Risiko Kredit,
- Risiko Pasar,
- Risiko Operasional,
- Risiko Likuiditas,
- Risiko Kepatuhan,
- Risiko Hukum,
- Risiko Reputasi, dan
- Risiko Strategic.
Manajemen Risiko pada hakikatnya merupakan serangkaian metodologi dan
prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.
Manajemen Risiko merupakan upaya untuk mengelola risiko agar peluang
mendapatkan keuntungan dapat diwujudkan secara sustainable.
Bank Indonesiamenyatakan bahwa
esensi dari penerapan manajemen risiko adalah kecukupan prosedur dan metodologi
pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha bank tetap dapat terkendali
(manageable) pada batas/limit yang dapat diterima serta menguntungkan bank.
Mengingat perbedaan kondisi pasar
dan struktur, ukuran serta kompleksitas usaha bank, maka tidak terdapat satu
sistem manajemen risiko yang universal untuk seluruh bank. Dengan demikian,
setiap bank harus membangun sistem manajemen risiko sesuai dengan fungsi dan
organisasi manajemen risiko pada bank.
a. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat
kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti
perkreditan (penyediaan dana), aktivitas treasuri dan investasi, pembiayaan
perdagangan, yang tercatat balk dalam banking book maupun trading book.
Risiko Kredit:
Bank IDV merupakan bank komersial,
didirikan diNetherlands. Pada tanggal 7 Oktober 2008 Pengadilan Belanda menutup
Bank IDV. Pada awal kejadian, terjadi gaga) membayar kewajiban jangka pendek
yang jatuh tempo setara US$ 92 juta, dengan rincian US$ 67,5 juta plus C 18
juta. Bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas karena kredit macet sehingga
memerlukan. suntikan likuiditas sebesar ekuivalen Rp. 7 Triliun. Pada tanggal1
December 2008, administrator Bank IDV yang ditunjuk bank central Belanda telah
mengajukan permohonan pailit ke pengadilan di Negeri Tulip itu. Sejumlah bank nasional
mempunyai penempatan dana di Bank IDV dalam berbagai bentuk, antara lain
interbank placement, nostro d1l. Beberapa bank nasional diberitakan oleh
berbagai media memiliki eksposur Pada bank tersebut dengan jumlah yang
bervariasi. Dengan Bank IDV dipailitkan oleh otoritas moneter Belanda maka bank
tersebut ticlak beroperasi lagi. Meskipun kasus tersebut belum selesai, namun
bank-bank yang memiliki eksposur pada Bank IDV menghadapi risiko (kredit).
b. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko pada
posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat
perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan
harga option.
DCH Bank Rugi Hampir 5 Miliar Euro
Pada tanggal 14 Januari 2009, Bank
terbesar Jerman, Deutsche Bank mengatakan pihaknya memperkirakan mengalami
kerugian besar yang menclekati 5 miliar euro di kuartal keempat akibat
penjualan dan operasi perdagangan yang memburuk terimbas kondisi pasar.
Kerugian yang mencapai 4,8 miliar euro (US$ 6,37 miliar) selama tiga bulan
terakhir 2008 itu akan menyebabkan kerugian tahunan mencapai sekitar
3,9 miliar euro, sehingga menyapu
keuntungan yang dibuat di awal tahun 2008. “Untuk sepanjang tahun 2008, bank
menutup kerugian setelah pajak bisa mencapai 3,9 miliar euro,” kata Deutsche
Bank dalam pernyataan tertulisnya. Hasil itu merefleksikan kondisi pasar r yang
sangat terimbas dari hasil penjualan dan bisnis perdagangan, terutama
perdagangan kredit dan operasi perdagangan kepemilikansuratberharga, kata
Deutsche Bank yang merujuk pada investasi bank yang dimilikinya.
Deutsche Bank saat ini telah berupaya melindungi diri dari investasi risiko
tinggi dan mengurangi utangnya.
c. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko
akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arcs kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang
dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Risiko likuiditas dapat
dikategorikan sebagai berikut:
- Risiko likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi ikuiditas pasar yang tidak memaclai atau terjadi gangguan di pasar (market disruption);
- Risiko Likuiditas Pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan aset yang dimiliki atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
Risiko Likuiditas dapat melekat pada
aktivitas fungsional perkreditan (penyediaan dana), treasuri dan investasi,
kegiatan pendanaan dan instrumen utang.
Sejak . perten7Bgahan ta.hun
2008 BI telah memanggil pernegang saham pengenclali (PSP) dan pengurus bank
untuk meminta komitmen mereka dalam menyelesaikan permasalahan bank Century.
“Kondisi Bank Century sebagai bank menengah kecil pada Juli 2008 mengalami
selisih pendapatan
bungs yang negatif karena
sebagian bestir aset bank berupa Surat-Surat
berharga valas berkualitas rendah
dan US Treasury Strips berbunga rendah. Akibatnya, bank mengalami kesulitan
likuiditas,”.
Pada tanggal13 November 2008, karena
munculnya masalah kesulitan likuiditas, bank tidak dapat mengikuti kliring
karena keterlambatan penyetoran dana awal atau pre-fund untuk mengikuti
persyaratan khring.
Pada tanggal14 November 2008, BI
memutuskan untuk memberikan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka pendek) kepada
Bank Century.
Karena berita-berita di media,
terjadi penarikan dana masyarakat di Bank Century yang sedemikian cepat.
Mengakibatkan FPJP yang cliberikan BI harus terns ditambah padahal bank tidak
lagi memiliki kredit yang lancar untuk menjadi agunan FPJP.
Pada tanggal20 November 2008, KSSK
(Komite Stabilisasi Sektor Keuangan) mengadakan rapat dan memutuskan Bank
Century adalah bank gaga) yang berclampak sistemik dan Bank Century diambil
alih oleh LPS.
d. Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko
akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang
mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasional dapat menimbulkan
kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan menimbulkan potensi
kesempatan yang hilang untuk memperoleh keuntungan.
Dibobol Karyawan, Laba BKSW
menyusut. BKSW mengalami kerugian Rp 7,8 miliar akibat tindakan pembobolan yang
dilakukan karyawan BKSW. Kerugian ini menggerus labs sebelurn pajak tahun 2007
menjadi Rp 5,4 miliar turun dibandingkan tahun 2006 yang sebesar Rp 6,142
miliar.
Setelah dilakukan pe.nelusuran
terhadcap kasus internal fraud total kerugian yang dialami bank menjadi Rp 7,8
miliar,” kata Presdir BKSW dalam ke Bursa EfekIndonesia.. Saat ini pelaku
internal fraud masih dalam proses hukum oleh Polda Metro Jaya;
Pembobolan tersebut terjadi di
kantor BKSW cabang pembantu Muara Karang Jakarta. Pelakunya adalah Lim 1k Thin
yang menjabat teller, Sularto yang menjabat Manajer Operasional, Estee dengan
jabatan Customer Service.
Kasus ini tercleteksi pada 11
Oktober 2007. Modus yang digunakan adalah kerjasama tiga karyawan itu dengan
melakukan penyimpangan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam standord
operational procedure (SOP). Teller telah melakukan penarikan dana dengan cars
memalsukan tanda tangan nasabah yang disetujui oleh manajer operasional sebagai
pejabat yang berwenang melakukan persetujuan (approval) transaksi. Selanjutnya
teller juga melakukan rekayasa pada buku tabungan nasabah dengan menempelkan
transaksi pada buku tabungan yang terlebih dahulu menghilangkan transaksi
fiktif yang dilakukan pelaku.
Untuk memastikan bahwa cetakan
transaksi pada buku tabungan terlihat rapi maka bantuan customer service
dibutuhkan untuk melakukan perubahan baris tersebut, karena perubahan wewenang
baris pada buku tabungan ada pada menu customer service. (detik-Finance16 Jan
2008)
e. Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah risiko akibat
tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Penyebab risiko hukum
antara lain peraturan perundang-undangan yang mendukung tidak tersedia,
perikatan seperti syarat keabsahan kontrak tidak kuat, dan pengikatan agunan
tidak sempurna.
Risiko Hukum
Sedikitnya delapan pengusaha yang
juga eksportir asal Sumatera Utara menjadi korban transaksi derivatif sehingga
mengalami kerugian senilai ratusan juta dolar AS. Jumlah tersebut diperkirakan
terns bertambah, mengingat banyak nasabah yang menjadi korban enggan
melaporkan. Sampai sekarang sudah ada 8 eksportir yang melaporkan secara resmi
ke BI Medan Pemimpin BankIndonesiamengatakan, delapan
eksportir tersebut kini tengah bersiap-siap menggugat pihak bank pelaksana
transaksi derivatif tersebut ke pengadilan. Langkah ini dilakukan setelah upaya
mediasi yang dilakukan tidak berhasil. “Nilai kerugian yang dialami
bervariasi, tapi paling kecil sekitar 20ju juta dolar AS.Adayang rugi 40 juta
dolar AS dan 50 juta dolar AS,” Bank pelaksana transaksi derivatif tersebut
umumnya adalah bank asing atau bank lokal yang sahamnya dimiliki pihak
asing. Berdasarkan . pengalaman yang sudah pernah terjadi, nasabah dapat
memenangkan perkara gugatan ini di pengadilan. “Beberapa waktu lalu terjadi
kasus serupa diKoreadan nasabah membawa masalah itu ke pengadilan.. Hakim
memutuskan memenangkan nasabah dengan dasar bahwa bank telah gaga) melindungi
nasabahnya.
F. Risiko
kepatuhan (compliance risk)
Risiko yang timbul karena pelanggaran atas, atau penyimpangan dari, undang-undang, peraturan, ketentuan, praktek-praktek yang diwajibkan, prosedur dan kebijakan intern, atau standar etika
G. Risiko strategis (strategic risk)
Risiko yang timbul akibat keputusan bisnis yang bertentangan, implementasi keputusan yang tidak tepat, atau kurangnya respons terhadap perubahan industri
H. Risiko reputasi (reputational risk)
Risiko yang timbul akibat opini publik yang negatif. Risiko ini dapat menghadapkan bank pada masalah litigasi, kerugian keuangan, atau penurunan jaringan nasabah
Risiko yang timbul karena pelanggaran atas, atau penyimpangan dari, undang-undang, peraturan, ketentuan, praktek-praktek yang diwajibkan, prosedur dan kebijakan intern, atau standar etika
G. Risiko strategis (strategic risk)
Risiko yang timbul akibat keputusan bisnis yang bertentangan, implementasi keputusan yang tidak tepat, atau kurangnya respons terhadap perubahan industri
H. Risiko reputasi (reputational risk)
Risiko yang timbul akibat opini publik yang negatif. Risiko ini dapat menghadapkan bank pada masalah litigasi, kerugian keuangan, atau penurunan jaringan nasabah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar