Hukum Perbankan ( Pertemuan Pertama )
DASAR HUKUM PERBANKAN
• UU
No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan perubahan UU No. 10 Th. 1998
• UU
tentang Pasar Modal
• UU
tentang Money Loundering
• UU
tentang Perseroan Terbatas
• UU
tentang Koperasi
• UU
tentang BUMN
• UU
tentang BUMD
• KUHPdt
• KUHD
• Dan
peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
UU No. 7 Thn 1992
• Bank
berasaskan ekonomi demokrasi
• Fungsi
utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (perorangan maupun badan
usaha)
• Memiliki
peran strategis menunjang pembangunan nasional, meningkatkan pemerataan
pembangunan.
• Peran
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional serta peningkatan taraf hidup
rakyat banyak.
UU No. 10 Thn 1998
• Pembangunan
ekonomi merupakan upaya yang berkesinambungan.
• Perkembangan
ekonomi nasional berkembang senantiasa bergerak cepat, kompetitif dan tantangan
yang semakin kompleks dan sistem keuangan yang semakin maju.
• Memasuki
era globalisasi dengan adanya perjanjian internasional dibidang perdagangan
barang dan jasa.
Pengertian Bank
Bank adalah
lembaga keuangan yang menjalankan fungsinya melakukan funding dan landing
dengan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential), kepercayaan (trusting) dan
professionalisme)
Sesuai UU No. 7 Th.
1992, Bank adalah Bank umum perubahan UU No. 10 Th. 1998 termasuk
didalamnya Kantor Cabang Bank Asing dan Bank Umum Syariah
Jenis-Jenis Bank
• Bank
Umum atau Bank Devisa termasuk didalamnya Bank Pemerintah, Bank Swasta, BPD,
Bank Umum Syariah
• Bank
Non Devisa termasuk didalamnya BPR
Bentuk Badan Hukum
• Bank
Umum ; Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah.
• Bank
Non Devisa termasuk didalamnya BPR ; Perseroan Terbatas, Koperasi, atau bentuk
lainnya sesuai yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Kepemilikan
• Bank
Umum ;
Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dengan
Badan Hukum Asing atau Badan Hukum Asing.
• Bank
Non Devisa atau BPR ;
Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Bank Umum
• Menghimpunan
dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, tabungan atau
dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Memberikan
kredit
• Menempatkan
dana, meminjam dana pada bank lain dengan menggunakan sarana komunikasi
lainnya.
• Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga lainnya.
• Melakukan
kegiatan dalam valuta asing.
• Bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
Pengurusan Bank
• Direksi
;
Mewakili
atas nama perusahaan sebagai badan hukum.
Organ
perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk maksud
dan tujuan perusahaan sesuai ketentuan anggaran dasar atau direksi mewakili
atas nama perusahaan sebagai badan hukum. Sesuai UU No. 40 thn 2007 tentang
Perseroan Terbatas atau disingkap UUPT
• Komisaris
;
Dewan
yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
Dewan
komisaris ditunjuk dalam RUPS (rapat umum pemegang saham . Sesuai UU No. 40 Thn
2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT.
• Karyawan
;
Pegawai,
supervisor, manager dan senior manager yang menjalankan fungsi , tugas dan
kewajibannya dengan standarisasi dan spesifikasi pekerjaan dalam mendukung
visi, misi dan tujuan perusahaan.
Pihak terkait Bank
• Pemegang
saham ;
shareholder
atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah
memiliki satu atau lebih saham
pada perusahaan.
diberikan
hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara
(biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan
direksi,
hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru
yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi
perusahaan .
• Pemerintah
;
Departemen
keuangan, Bank Indonesia
• Nasabah
Pihak
yang menempatkan dananya dibank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian
bank dengan nasabah yang bersangkutan.
• Debitur
Pihak
yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank
dengan nasabah yang bersangkutan.
• Lainnya
;
Perusahaan
rekanan Bank seperti asuransi, notaris, akuntan publik, appraisal, Badan
Lelang, dll
Hukum Perbankan (
Pertemuan Kedua )
Perbankan Syariah
• UU No. 20 th. 2008 tentang Perbankan
Syariah
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu
menyangkut tentang Bank Syariah dan unit usaha Bank Syariah mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.
Bank berasaskan ekonomi demokrasi
Fungsi utamanya menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat (perorangan maupun badan usaha)
Hal-hal
yang membedakan Bank Syariah dengan Bank Umum :
-
Prinsip bagi hasil
-
Karakteristik operasional bank berdasarkan syariat islam
-
Fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal
Jenis-Jenis Bank
Syariah
• Bank
Umum Syariah
• Bank
Perkreditan Syariah
Kepemilikan
• Bank
Umum Syariah;
WNI
atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dengan Badan Hukum Asing
atau Badan Hukum Asing, Pemda.
• BPR
Syariah ;
WNI
atau Badan Hukum Indonesia, Pemda.
Prinsip/ hukum aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam
• Pembiayaan
berdasarkan penyertaan modal.
• Pemberi
dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha
institusi yang meminjam dana.
• Islam
tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya
merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur
Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus
mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi
hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha
minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah
Hal-hal yang dilarang
:
• Riba
: penambahan pendapatan tidak syah
• Maisir
: transaksi yang digantungkan kepada sesuatu yang tidak pasti (untung-untungan)
• Gharar
: transaksi yang obyeknya tidak jelas keberadaannya.
• Haram
• Zalim
: menimbulkan ketidak-adilan
Bank Perkreditan Rakyat
Kepengurusan BPR
-
Sekurang-kurangnya memiliki 2 komisaris dan 2 direksi
-
BPR berbadan hukum PT, pemberhentian pengurus
(komisaris dan direksi) sesuai RUPS
-
BPR berbadan hukum PD, pemberhentian pengurus sesuai
keputusan kepala daerah
-
BPR berbadan hukum koperasi, pemberhentian pengurus
sesuai keputusan pengurus koperasi.
Hukum Perbankan (
Pertemuan Ketiga )
Mata Uang
•
Pengertian uang :
– Sesuatu
yang secara umum diterima didalam pembayaran untuk pembelian baik barang maupun
jasa dan pembayaran hutang-hutang.
– Dalam
kehidupan sehari-hari merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan itu sendiri.
– Tolak
ukur kekayaan yang dimiliki.
Karakteristik Uang
• Acceptability
dan Cognizability
• Stability
of Value
• Elasticity
of Supply
• Durability
• Divisibility
Fungsi Uang
• Alat
pertukaran.
• Unit
penghitung.
• Penyimpanan
nilai.
• Standard
untuk pembayaran.
UU terkait Uang
• UU
Darurat No. 20 tahun 1951
“Penghentian
berlakunya mata uang Indische Mutwet 1912 dan penetapan peraturan baru tentang
mata uang”
• Pasal
23B UUD 1945
“macam
dan harga mata uang ditentapkan dengan undang-undang”
• Pasal
23B UUD 1945
“pengaturan
dan pengedaran mata uang rupiah merupakan tugas Bank Sentral/BI”
• Pasal
2 UU No. 23 tahun 1999 diubah dengan UU No. 3 tahun 2004
“satuan
mata uang negara RI adalah Rupiah dan sebagai alat pembayaran yang syah
diwilayah NKRI”
• Pasal 2 UU
No. 24 tahun 1999
“lalu
lintas devisa dan sistem nilai tukar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar