Kamis, 20 Oktober 2011

Hukum Perbankan


Hukum Perbankan ( Pertemuan Pertama )
DASAR HUKUM PERBANKAN
       UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan perubahan UU No. 10 Th. 1998
       UU tentang Pasar Modal
       UU tentang Money Loundering
       UU tentang Perseroan Terbatas
       UU tentang Koperasi
       UU tentang BUMN
       UU tentang BUMD
       KUHPdt
       KUHD
       Dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

UU No. 7 Thn 1992
       Bank berasaskan ekonomi demokrasi
       Fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (perorangan maupun badan usaha)
       Memiliki peran strategis menunjang pembangunan nasional, meningkatkan pemerataan pembangunan.
       Peran pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional serta peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

UU No. 10 Thn 1998
       Pembangunan ekonomi merupakan upaya yang berkesinambungan.
       Perkembangan ekonomi nasional berkembang senantiasa bergerak cepat, kompetitif dan tantangan yang semakin kompleks dan sistem keuangan yang semakin maju.
       Memasuki era globalisasi dengan adanya perjanjian internasional dibidang perdagangan barang dan jasa.

Pengertian Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan fungsinya melakukan funding dan landing dengan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential), kepercayaan (trusting) dan professionalisme)
Sesuai UU No. 7 Th. 1992, Bank adalah Bank umum perubahan UU No. 10 Th. 1998 termasuk didalamnya Kantor Cabang Bank Asing dan Bank Umum Syariah
Jenis-Jenis Bank
       Bank Umum atau Bank Devisa termasuk didalamnya Bank Pemerintah, Bank Swasta, BPD, Bank Umum Syariah
       Bank Non Devisa termasuk didalamnya BPR

Bentuk Badan Hukum
       Bank Umum ; Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah.
       Bank Non Devisa termasuk didalamnya BPR ; Perseroan Terbatas, Koperasi, atau bentuk lainnya sesuai yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan
       Bank Umum ;
                Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dengan Badan Hukum Asing atau Badan Hukum Asing.
       Bank Non Devisa atau BPR ;
                Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Bank Umum
       Menghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, tabungan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
       Memberikan kredit
       Menempatkan dana, meminjam dana pada bank lain dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya.
       Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga lainnya.
       Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
       Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.

Pengurusan Bank
       Direksi ;
                Mewakili atas nama perusahaan sebagai badan hukum.
                                Organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk maksud dan tujuan perusahaan sesuai ketentuan anggaran dasar atau direksi mewakili atas nama perusahaan sebagai badan hukum. Sesuai UU No. 40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas atau disingkap UUPT
       Komisaris ;
                Dewan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
                Dewan komisaris ditunjuk dalam RUPS (rapat umum pemegang saham . Sesuai UU No. 40 Thn 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT.
       Karyawan ;
                Pegawai, supervisor, manager dan senior manager yang menjalankan fungsi , tugas dan kewajibannya dengan standarisasi dan spesifikasi pekerjaan dalam mendukung visi, misi dan tujuan perusahaan.
               
Pihak terkait Bank
       Pemegang saham ;
                shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan.
                diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan .
       Pemerintah ;
                Departemen keuangan, Bank Indonesia
       Nasabah
                Pihak yang menempatkan dananya dibank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
       Debitur
                Pihak yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
       Lainnya ;
                Perusahaan rekanan Bank seperti asuransi, notaris, akuntan publik, appraisal, Badan Lelang, dll


Hukum Perbankan ( Pertemuan Kedua )

Perbankan Syariah
       UU No. 20 th. 2008 tentang Perbankan Syariah
                Perbankan Syariah adalah segala sesuatu menyangkut tentang Bank Syariah dan unit usaha Bank Syariah mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
                Bank berasaskan ekonomi demokrasi
                Fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (perorangan maupun badan usaha)
                Hal-hal yang membedakan Bank Syariah dengan Bank Umum :
                - Prinsip bagi hasil
                - Karakteristik operasional bank berdasarkan syariat islam
                - Fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal

Jenis-Jenis Bank Syariah
       Bank Umum Syariah
       Bank Perkreditan Syariah

Kepemilikan
       Bank Umum Syariah;
                WNI atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dengan Badan Hukum Asing atau Badan Hukum Asing, Pemda.
       BPR Syariah ;
                WNI atau Badan Hukum Indonesia, Pemda.

Prinsip/ hukum aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
       Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal.
       Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
       Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
       Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
       Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
Hal-hal yang dilarang :
       Riba : penambahan pendapatan tidak syah
       Maisir : transaksi yang digantungkan kepada sesuatu yang tidak pasti (untung-untungan)
       Gharar : transaksi yang obyeknya tidak jelas keberadaannya.
       Haram
       Zalim : menimbulkan ketidak-adilan

Bank Perkreditan Rakyat
Kepengurusan BPR
                - Sekurang-kurangnya memiliki 2 komisaris dan 2 direksi
                - BPR berbadan hukum PT, pemberhentian pengurus
                  (komisaris dan direksi) sesuai RUPS
                - BPR berbadan hukum PD, pemberhentian pengurus sesuai
                  keputusan kepala daerah
                - BPR berbadan hukum koperasi, pemberhentian pengurus
                  sesuai keputusan pengurus koperasi.

Hukum Perbankan ( Pertemuan Ketiga )
Mata Uang
      Pengertian uang :
      Sesuatu yang secara umum diterima didalam pembayaran untuk pembelian baik barang maupun jasa dan pembayaran hutang-hutang.
      Dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan itu sendiri.
      Tolak ukur kekayaan yang dimiliki.

Karakteristik Uang
       Acceptability dan Cognizability
       Stability of Value
       Elasticity of Supply
       Durability
       Divisibility

Fungsi Uang
       Alat pertukaran.
       Unit penghitung.
       Penyimpanan nilai.
       Standard untuk pembayaran.

UU terkait Uang
       UU Darurat No. 20 tahun 1951
                “Penghentian berlakunya mata uang Indische Mutwet 1912 dan penetapan peraturan baru tentang mata uang”
       Pasal 23B UUD 1945
                “macam dan harga mata uang ditentapkan dengan undang-undang”
       Pasal 23B UUD 1945
                “pengaturan dan pengedaran mata uang rupiah merupakan tugas Bank Sentral/BI”
       Pasal 2 UU No. 23 tahun 1999 diubah dengan UU No. 3 tahun 2004
                “satuan mata uang negara RI adalah Rupiah dan sebagai alat pembayaran yang syah diwilayah NKRI”
•             Pasal 2 UU No. 24 tahun 1999
                “lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar